 |
Demi Meningkatkan Kesejahteraan Guru Non PNS, Pemerintah Akan Memberikan Sejumlah Tunjangan dan Bantuan Di Tahun 2021, Alhamdulillah |
"Dari sekian guru, menurut data kami, ada
sekitar 800 ribu guru madrasah. 30 persennya PNS dan 70 persennya non-PNS. Maka saya kira ini sangat terkait dengan teman-teman guru non-PNS," kata dia dalam webinar bertajuk 'Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetisi Guru Non-PNS dalam Perspektif Regulasi', Kamis (7/1).
Ainur menjelaskan, beberapa waktu lalu ada usulan terkait kesejahteraan guru untuk mengkategorisasi tunjangan yang diberikan kepada guru madrasah. Dia melanjutkan, kategorisasi tersebut merinci
tunjangan kinerja secara lebih spesifik yang mengarah kepada kalangan guru madrasah.
"Jadi tergantung nanti, guru atau pengawas, dan jabatannya apa. Misalnya tunjangan kinerja pengawas madrasah, tunjangan kinerja guru madrasah. Jadi istilahnya tidak ada tunjangan kinerja guru, tunjangan profesi guru. Nah itu kita usulkan seperti itu," ujarnya.
Ainur menambahkan, kategorisasi ini diperlukan agar lebih mudah mendistribusikan sekaligus mengetatkan penerimanya. Dia mengatakan, tunjangan profesi guru tentu berkaitan dengan tunjangan inpassing untuk kalangan guru non-PNS.
"Kemudian ketika bicara tunjangan inpassing, ada lagi tunjangan insentif, lalu ada lagi tunjangan khusus. Jadi banyak istilah tunjangan ini. Kita ingin mengkategorikan itu untuk lebih mudah mendistribusikan dan mengetatkan penerimanya," tuturnya.
Lebih lanjut, Ainur mengungkapkan, berbagai macam tunjangan dan bantuan tersebut diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan madrasah. "Jadi terkait ini, memang tujuan utama kita meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan madrasah khususnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Subdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Raudlatul Athfal Kemenag, Siti Sakdiyah menyampaikan ada beberapa indikator yang menjadi kompetensi profesional guru. Di antaranya, pertama, yakni menguasai materi pelajaran yang diampu beserta struktur, konsep dan pola pikir keilmuannya.
Kedua, lanjut Siti, menguasai standar kompetensi pelajaran, kompetensi dasar pelajaran, dan tujuan pembelajaran dari suatu pelajaran yang diampu. Ketiga, mampu mengembangkan materi pelajaran dengan kreatif sehingga bisa memberi pengetahuan dengan lebih luas dan mendalam bagi peserta didik.
Keempat, mampu bertindak reflektif demi mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan. Kelima ialah mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pembelajaran dan juga pengembangan diri.
Dia juga mengingatkan bahwa sertifikasi berlaku bagi semua guru. Karena itu, guru non-PNS yang memiliki kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik perlu dilakukan inpassing jabatan fungsional dan angka kreditnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 47 Tahun 2007 tentang penetapan inpassing jabatan fungsional dan angka kreditnya bagi guru non-PNS.